IDXChannel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menuntaskan kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Penyidik KPK bakal menelusuri lebih lanjut dugaan praktik monopoli PT Summarecon Agung (SMRA) di Bali, Bekasi, dan Bogor.
"Kita (KPK) tidak akan berhenti di sini," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan tidak akan menutup kemungkinan mengembangkan kasus suap tersebut ke sejumlah kegiatan bisnis perusahaan yang bernaung dalam Korporasi SMRA itu.
Dirinya menegaskan akan mencari bukti kuat lainnya terkait aliran dana yang mengerucut kepada beberapa pihak yang berkorelasi dengan kasus suap izin tersebut.
"Kecuali nanti ada pihak-pihak lain atau memang di-trace dari aliran dana dan lain-lain ada yang terungkap," jelasnya.