KPK Temukan Informasi 5 Juta Ton Ore Nikel Diekspor Ilegal ke China, Ini Kata Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya informasi dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal adanya informasi dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China selama lebih dari 2 tahun. Informasi tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun terkait hal itu, Luhut mengakui dirimya belum mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi ia menegaskan akan mencari tahu siapa perusahaan yang telah mengekspor ore nike ilegal ke China.
"Belum tau saya malah. Ya bagus kalo ketemu, nanti kita cari siapa yang impor itu," katanya di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).
Adapun dia merasa senang bahwa KPK telah menemukan informasi tersebut dan dia berharap pelaku pengekspor tersebut bisa dipidana. Pasalnya pemerintah sendiri tengah mendorong adanya produk mentah untuk dimanfaatkan secara maksimal di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke China tersebut berlangsung selama lebih dari 2 tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Hal itu terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
Ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
(DKH)