KPPU Mulai Periksa 27 Perusahaan Kasus Pelanggaran Minyak Goreng
KPPU memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng terkait dugaan pelanggaran penetapan harga.
IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng terkait dugaan pelanggaran penetapan harga, dan pembatasan peredaran.
Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh Terlapor dalam persidangan Kamis, 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 dari 27 Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala Panitera, Akhmad Muhari menerangkan, pada saat pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.
"Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," papar Akhmad dikutip dari keterangan resmi, Jumat (21/10/2022).
Selain itu, tambah Akhmad, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, kata dia, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.
"Nanti pada Senin, 7 November 2022 akan dilanjutkan pertemuan lagi dalam agenda mendengar tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," jelas Akhmad.
Sebelum melakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara kasus minyak goreng ini, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.
Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera.
(NDA)