IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan kartel minyak goreng kemasan di Indonesia. Perkara bernomor No. 15/KPPU-I/2022 itu akan dilaksanakan di Kantor KPPU Pusat di Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala Panitera KPPU, Ahmad Muhari, mengatakan agenda sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan. Di mana Investigator Penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para Terlapor.
"Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti," kata Ahmad dalam keterangan pers KPPU, Rabu (12/10/2022).
Ahmad menyebut, keseluruhan pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.