sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Segera Disidang

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
01/10/2022 15:07 WIB
Dari 27 perusahaan yang terlibat kasus kartel minyak goreng, 8 perusahaan berasal dari Medan, Sumut.
Kasus Kartel Minyak Goreng di Medan, 27 Perusahaan Segera Disidang (Dok.MNC)
Kasus Kartel Minyak Goreng di Medan, 27 Perusahaan Segera Disidang (Dok.MNC)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan kasus dugaan kesepakatan harga (kartel) dalam pendistribusian minyak goreng saat terjadinya kelangkaan beberapa waktu lalu. 

Hal itu diungkapkan Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu (1/10/2022). 

Ridho menyatakan, KPPU telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara tersebut dan kini sedang tahap kesimpulan akhir sebelum kemudian diserahkan ke Majelis Komisi untuk disidangkan. 

"Sudah akan masuk ke tahap persidangan," kata Ridho. 

Ridho menyebut, ada 27 perusahaan yang terlibat dalam dugaan kartel itu. Dari 27 perusahaan yang menguasai 90 persen peredaran minyak goreng itu, 8 di antaranya berasal dari wilayah kerja Kanwil I-Medan. 

"Dari 8 itu, ada lima yang berasal dari sini (Sumatera Utara), 2 dari Sumatera Barat dan 1 dari Riau. Nantinya akan disidangkan di Medan," jelasnya. 

Ridho menyebut, kasus dugaan kartel ini berawal dari kelangkaan minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu. Berangkat dari kondisi itu, KPPU kemudian menyelidiki kemungkinan adanya kelangkaan yang diciptakan. 

"Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama  mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,” jelas Ridho.

Dalam kasus minyak goreng ini, kata Ridho, 27 perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran pada Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 Huruf c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) pada undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement