sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kasus Kartel Minyak Goreng, 27 Perusahaan Segera Disidang

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
01/10/2022 15:07 WIB
Dari 27 perusahaan yang terlibat kasus kartel minyak goreng, 8 perusahaan berasal dari Medan, Sumut.
Kasus Kartel Minyak Goreng di Medan, 27 Perusahaan Segera Disidang (Dok.MNC)
Kasus Kartel Minyak Goreng di Medan, 27 Perusahaan Segera Disidang (Dok.MNC)

"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement