"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya.
(IND)
"Sanksi dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran. Bisa juga berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tukasnya.
(IND)