ECONOMICS

KPPU Sebut Rencana BMAD Impor Benang Filamen dari China Ganggu Persaingan Usaha

Iqbal Dwi Purnama 26/05/2025 12:44 WIB

KPPU memperingatkan Kementerian Perdagangan terkait potensi dampak negatif dari rencana pengenaan BMAD benang filamen sintetik dari China.

KPPU Sebut Rencana BMAD Impor Benang Filamen dari China Ganggu Persaingan Usaha. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperingatkan Kementerian Perdagangan terkait potensi dampak negatif dari rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap impor benang filamen sintetik tertentu dari China. KPPU menilai bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat serta merugikan sektor industri hilir.

Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU, Lelyana Mayasari mengatakan mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan. 

Lelyana menerangkan kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti-dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal China.

"Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China, KPPU menyoroti beberapa hal krusial," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (26/5/2025).

KPPU mencatat bahwa cakupan produk yang terkena kebijakan ini terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD bahkan tidak diproduksi di dalam negeri, sehingga dikhawatirkan membatasi pilihan bagi konsumen dan pelaku industri hilir.

Selain itu, struktur pasar domestik benang filamen dinilai sangat terkonsentrasi. Segmen-segmen utama seperti Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) hanya diproduksi oleh satu perusahaan, sementara produk Drawn Texture Yarn (DTY) warna juga hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.

Khusus untuk segmen SDY, KPPU mengungkapkan adanya potensi konflik kepentingan karena produsen tunggalnya berada dalam satu grup usaha dengan pihak yang mengajukan permohonan pengenaan BMAD. 

Hal ini dinilai dapat memperkuat dominasi pasar dan menekan persaingan. KPPU juga mengidentifikasi indikasi praktik persaingan tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat merugikan pelaku industri hilir dan memperlemah struktur pasar secara nasional.

"Dengan mempertimbangkan berbagai temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Perdagangan dan KADI meninjau ulang kebijakan BMAD ini," kata Leyana.

Menurutnya, perlu dilakukan peninjauan terhadap definisi produk serta analisis menyeluruh atas dampak kebijakan terhadap struktur pasar dan kelangsungan industri hilir. KPPU menegaskan dukungannya terhadap hilirisasi industri benang filamen, selama hal itu tidak menghambat terciptanya persaingan yang sehat.

SHARE