IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) ke tahap Pemberkasan. Kasus itu sebelumnya berada di tahap Penyelidikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan, keputusan peningkatan status kasus itu diambil dalam Rapat Komisi yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jakarta pada 5 Maret 2025.
Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang sering dikenal dengan pinjaman online (pinjol).
Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2023.