"Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang keseluruhannya tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (10/3/2025).
KPPU, kata Deswin, juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya menyimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 (kesepakatan/kartel) UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Dengan peningkatan status ini, maka KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," katanya.
Sebagai informasi, KPPU menetapkan 44 perusahaan pinjol sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran aturan anti-monopoli. Platform fintech peer-to-peer lending tersebut diduga mengatur harga.