IDXChannel – Pemerintah mengenakan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS) dalam bentuk butiran dengan nomor HS 3903.11.10 yang merupakan bahan baku pembuatan stirofoam.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan dilaksanakan mulai hari ini, Jumat (23/5/2025).
Pengenaan ini merupakan hasil penyelidikan perpanjangan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag terhadap laporan PT Kofuku Plastik Indonesia sebagai pemohon.
Dalam peraturan ini pemerintah mengenakan BMTP selama tiga tahun, yaitu:
Tahun I (23 Mei 2025 – 22 Mei 2026) dengan besaran Rp2.352,478/kg
Tahun II (23 Mei 2026 – 22 Mei 2027) dengan besaran Rp2.328,473/kg
Tahun III (23 Mei 2027 – 22 Mei 2028) dengan besaran Rp2.304,468/kg.
"Dasar pengenaan BMTP ini merupakan hasil penyelidikan perpanjangan KPPI yang membuktikan bahwa kinerja PT Kofuku Plastik Indonesia (pemohon) menunjukkan adanya ancaman kerugian serius, sehingga masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural secara optimal. Selain itu, dari hasil penyelidikan juga terlihat pangsa impor produk EPS didominasi Taiwan sebesar 47,58 persen, Tiongkok 37,95 persen, dan Vietnam 13,50 persen,” kata Ketua KPPI, Julia Gustaria Silalahi, melalui keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).