IDXChannel - Pemerintah berencana menerapkan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) hingga 200 persen untuk produk-produk impor yang dinilai mengancam industri dalam negeri. Sejumlah produk sudah diidentifikasi meski masih perlu ditelaah lebih lanjut.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan, ada tujuh produk impor yang disepakati untuk diselidiki yakni tekstil, produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik dan kecantikan, dan alas kaki. Namun, besaran tarif impor tiap kategori belum diputuskan.
"Nanti akan dilihat itu (impornya) tiga tahun terakhir ini. Rata-rata impor itu. Kita tidak bicara satu negara jadi industri semuanya," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Pria yang kerap disapa Zulhas itu menjelaskan jika hasil penyelidikan menunjukkan impor tujuh produk tersebut melonjak dan mematikan industri dalam negeri, maka pemerintah akan menetapkan BMTP. Peninjauan akan dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI tadi, misalnya ekspor A dulunya satu, sekarang jadi dua naik terus 100 persen berturut-turut selama tiga tahun, setelah itu baru akan ditentukan nanti BMTP-nya, berapa akan dihitung yang bisa mengamankan produk-produk kita dari mana," ujarnya.