BMTP merupakan salah satu upaya pemerintah memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.
BMTP bertujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat menyelesaikan penyesuaian struktural yang diperlukan, menahan laju impor atas produk terkait, serta meningkatkan perekonomian dalam negeri yang berdampak pada peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
“Dengan diberlakukannya PMK ini, pemerintah berkomitmen mendukung industri dalam negeri, khususnya industri EPS, agar dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” kata Julia.
(NIA DEVIYANA)