ECONOMICS

Kripto Jadi Sasaran Empuk Praktik Pencucian Uang, Kok Bisa?

Maulina Ulfa - Riset 15/05/2023 11:52 WIB

Drama pencopotan dan penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bergulir.

Kripto Jadi Sasaran Empuk Praktik Pencucian Uang, Kok Bisa? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Drama pencopotan dan penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bergulir.

Salah satunya adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan RAT menggunakan instrumen keuangan digital berupa mata uang kripto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menelusuri aliran pencucian uang Rafael Alun hingga ke dunia digital berupa uang kripto.

"Ada juga yang dibeliin tadi cryptocurrency atau bitcoin dan lain-lainnya, itu juga sedang kita telusuri," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, mengutip Okezone.com Kamis (11/5/2023)

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ini sebagai tersangka TPPU.

Praktik Pencucian Uang Melalui Kripto

Perkembangan industri keuangan di era digital terbilang pesat, terlebih munculnya pilihan investasi berupa mata uang kripto (cryptocurrency). Dalam kasus kejahatan keuangan, money laundering atau pencucian uang menjadi hal yang lumrah dilakukan untuk mengamankan aset.

Mata uang kripto sendiri terdiri dari beberapa jenis. Jenis yang paling terkenal adalah bitcoin. Selain bitcoin, masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, tether, monero, tron, dll.

Investasi bitcoin memang telah melesat dalam beberapa tahun terakhir dan membuat banyak investor meraup keuntungan berlipat ganda. Dalam lima tahun terakhir, aset kripto berupa bitcoin telah melonjak 291% lebih untuk mata uang rupiah. (Lihat grafik di bawah ini.)

Bahkan, kinerja bitcoin masih dapat reli hingga 40% hingga akhir tahun, menurut proyeksi salah satu pendiri blockchain kenamaan, dikutip Business Insider (6/5/2023).

Di India, kasus pencucian uang menggunakan instrument kripto terkuak setelah Direktorat Penegakan Hukum India menyelidiki beberapa kasus skema pencucian uang melalui kripto dan telah menyita USD115,5 juta.

Bahkan, menurut laporan perusahaan data blockchain, Chainalysis pada awal 2022 lalu, aktivitas pencucian uang adalah salah satu kejahatan paling menonjol di pasar crypto dan kasusnya telah melonjak hampir 30% sepanjang 2020 hingga 2021.

Dalam Laporan Kejahatan Crypto 2022 yang dirilis pada 26 Januari 2022 lalu, jumlah pencucian mata uang kripto senilai USD8,6 miliar pada 2021.

Studi ini menemukan, Meskipun aktivitas pencucian semacam ini meningkat dalam dua tahun terakhir, pencucian mata uang kripto bahkan telah bernilai lebih dari USD33 miliar sejak 2017. Ini berarti praktik penggunaan platform kripto telah ada cukup lama.

Tak hanya pencucian uang, kasus penggunaan bitcoin juga marak digunakan oleh jaringan terorisme internasional.

Organisasi teroris internasional di antaranya Al-Qaeda, ISIS, Hamas, Yaqub Foundations, Merciful Hands, Katibat Tauhid, ITMC, Al-Qassam, Ansaar International dan Al Ikhwan, terpantau membiayai operasi mereka menggunakan cryptocurrency pada 2021. Laporan ini juga dirilis oleh Chainalysis pada 16 Februari 2022.

Pendanaan terorisme ini mengacu pada penyediaan dana untuk kegiatan memberikan dukungan keuangan kepada aktor non-negara.

Laporan ini mengungkapkan pada 2019 dan 2020, Al-Qaeda mengumpulkan cryptocurrency melalui saluran Telegram dan grup Facebook. Biro Investigasi Federal (FBI), HIS (Homeland Security Investigations), dan IRS-CI (Internal Revenue Service, Criminal Investigation) telah menyita lebih dari USD1 juta dari operator money service business (MSB) yang memfasilitasi beberapa transaksi ini.

Mengapa instrument kripto menjadi sasaran empuk kegiatan kejahatan keuangan seperti money laundering hingga transaksi terkait terorisme?

Jawaban sederhana adalah karena instrumen ini luput dari pengawasan otoritas terkait, bahkan selevel negara. Bahkan pengawasan terhadap aset kripto masih belum lama diberlakukan.

Di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman belum lama mengumumkan bahwa Biro Investigasi Federal (FBI) sedang membentuk tim khusus baru yang didedikasikan untuk menangani kejahatan kripto.

Di Indonesia, pengawasan aktivitas kripto berpindah dari awalnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ADF)

SHARE