sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

News editor Arie Dwi Satrio
10/05/2023 12:30 WIB
KPK kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto MNC Media)
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.

"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ungkap Ali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement