sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU di Kasus Duta Palma Group

News editor Irfan Ma'ruf
30/09/2024 15:35 WIB
Kejagung menjelaskan modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)
Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengatakan kasus TPPU ini berkaitan dengan tujuh perusahaan. Lima perusahaan ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana pokok (TPK) dan TPPU.

Secara rinci, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari PT Palma Satu; PT Panca Agro Lestari; PT Siberida Subur; PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan ini melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum.

Kemudian, uang hasil usaha itu dialirkan hingga disamarkan di PT Darmex Plantations. Perusahaan merupakan holding perusahaan Duta Palma Group di bidang perkebunan sekaligus tersangka TPPU.

"Pengelolaan kelapa sawit di lahan yang diduga dengan cara melawan hukum. Terhadap lima perusahaan tersebut, kemudian uang hasil yang diperoleh, ada yang diteruskan, ditempatkan, dialihkan, disamarkan kepada PT Darmex Playstation," kata Abdul di Gedung Kartika, Kejagung, Senin (30/9/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement