Selain ke PT Darmex Plantations, uang tersebut juga diduga sebagian mengalir sebagian ke PT Asset Pasific. Perusahaan ini merupakan holding perusahaan Duta Palma Group yang bergerak di bidang properti.
"Bagian yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan di PT Asset Pasific yang juga masih satu grup dengan Duta Palma, di mana PT Asset Pacific itu adalah holding perusahaan di bidang properti. Di antaranya adalah uang Rp450 miliar yang saat ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," pungkasnya.
Terkait kasus tersebut, pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pasific yaitu Pasal 3 UU No.8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Asset Pasific juga dipersangkakan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipoop Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Febrina Ratna)