sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU di Kasus Duta Palma Group

News editor Irfan Ma'ruf
30/09/2024 15:35 WIB
Kejagung menjelaskan modus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)
Kejagung Ungkap Modus Korupsi dan TPPU Duta Palma Group. (Foto: Irfan Maruf/MNC Media)

Selain ke PT Darmex Plantations, uang tersebut juga diduga sebagian mengalir sebagian ke PT Asset Pasific. Perusahaan ini merupakan holding perusahaan Duta Palma Group yang bergerak di bidang properti.

"Bagian yang dialihkan, disamarkan, ditempatkan di PT Asset Pasific yang juga masih satu grup dengan Duta Palma, di mana PT Asset Pacific itu adalah holding perusahaan di bidang properti. Di antaranya adalah uang Rp450 miliar yang saat ini telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," pungkasnya.

Terkait kasus tersebut, pasal yang disangkakan kepada PT Asset Pasific yaitu Pasal 3 UU No.8 /2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Asset Pasific juga dipersangkakan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipoop Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement