sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

News editor Arie Dwi Satrio
10/05/2023 12:30 WIB
KPK kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto MNC Media)
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto MNC Media)

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement