sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

News editor Arie Dwi Satrio
10/05/2023 12:30 WIB
KPK kembali menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, ditetapkan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto MNC Media)
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. (Foto MNC Media)

KPK menduga ada beberapa aset-aset Rafael Alun yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," urai Ali.

Ali mengatakan, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, kata Ali, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," imbuh Ali.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement