sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sembunyikan Harta, Rafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah

News editor Arie Dwi Satrio
03/05/2023 12:25 WIB
KPK terus memburu harta kekayaan milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang disembunyikan.
Sembunyikan Harta, Rafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah (FOTO: MNC Media)
Sembunyikan Harta, Rafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu harta kekayaan milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK menemukan modus yang dilakukan Rafael salah satunya dengan memanipulasi item transaksi jual beli rumah.

Manipulasi transaksi jual beli tersebut diduga untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum. Dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah tersebut kemudian didalami penyidik lewat satu orang saksi pada Selasa, 2 Mei 2023. Saksi tersebut yakni pihak swasta, Hirawati. Hirawati diduga mengetahui proses jual beli rumah yang disamarkan oleh Rafael Alun Trisambodo.

"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement