sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

News editor Arie Dwi Satrio
03/05/2023 12:05 WIB
KPK berencana memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun. (Foto: MNC Media)
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari ini, Rabu (3/5/2023).

Ketiga saksi tersebut yakni, dua Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Putranti Wahyuningsih dan Lieke Lianadevi Tukgali, serta Manager Marketing Apartemen Signature Park Grande. Ketiga saksi tersebut diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan ketiga saksi tersebut. Diduga, penyidik sedang menelusuri aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo yang merupakan hasil pencucian uang. Sebab, Rafael memiliki banyak aset yang janggal. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement