sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun

News editor Arie Dwi Satrio
03/05/2023 12:05 WIB
KPK berencana memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun. (Foto: MNC Media)
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun. (Foto: MNC Media)

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sejauh ini, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski begitu, KPK membuka peluang untuk menjerat Rafael sebagai tersangka pencucian uang jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement