IDXChannel - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/4/2023). Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama setelah dia dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik bermaksud menggali pengakuan Rafael Alun terkait dokumen yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga melakukan proses penyitaan terhadap dokumen pemeriksaan Rafael Alun.
Sejauh ini, Rafael Alun baru diduga menerima gratifikasi dengan nilai Rp1,34 miliar. Dia belum bisa disangkakan dengan pasal tindak pencucian uang karena KPK belum menemukan bukti.
Padahal sebelumnya Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang karena jumlah hartanya yang fantastis. Untuk mengetahui lebih jelas kasus yang menimpa ayah Mario Dandy itu, mari simak lima fakta terbaru terkait Rafael Alun:
- Terima Gratifikasi Pajak Rp1,34 Miliar
KPK telah resmi menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara dengan Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang gratifikasi tersebut selama bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Uang tersebut diterimanya melalui perusahaan jasa konsultasi perpajakan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).