- Klaim Kenaikan Harta Kekayaan Akibat NJOP
Kenaikan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun selama 10 tahun terakhir dikatakannya sebagai penambahan nilai akibat nilai jual objek pajak. Ia juga mengaku tidak menambah harta kekayaan sejak tahun 2011.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga menyebut jika harta kekayaannya telah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002. Ia juga mengklaim bahwa seluruh aset tetap yang dimilikinya telah diikutkan program Tax Amnesty pada tahun 2016.
- Bantah Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Rafael Alun membantah jika dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga membantah dugaan dirinya menggunakan jasa konsultan pajak untuk melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Meski demikian, KPK tetap meneruskan aturan hukum dengan melanjutkan penyelidikan terhadap unsur pidana yang dilakukan oleh Rafael Alun. KPK juga mempersilahkan Rafael Alun menggunakan hak warga negaranya untuk mengklarifikasi atau membantah dugaan.
Penulis: Rissa Sugiarti
(FRI)