IDXChannel - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari kedepan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Alu membeberkan perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Adapun penahanan Rafael akan dilakukan di Rutan KPK.
Lebih lanjut, Ali mengimbau para saksi dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan. "KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik," terang Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, RAT sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.