sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi

News editor Achmad Al Fiqri
13/04/2023 16:26 WIB
KPK memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi. (Foto: MNC Media)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Terkait Penerimaan Gratifikasi. (Foto: MNC Media)

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Meski begitu, KPK belum menjerat Rafael Alun sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, KPK belum memiliki  bukti permulaan yang cukup.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement