ECONOMICS

Kritik Rencana Kenaikan PPN, BPKN: Permintaan Turun, Awas Terjadi PHK

Rina Anggraeni 11/05/2021 16:31 WIB

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini masih sebesar 10%.

Kritik Rencana Kenaikan PPN, BPKN: Permintaan Turun, Awas Terjadi PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini masih sebesar 10%. Rencana kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat kementerian.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, mengatakan kenaikan ini akan menurunkan daya beli yang bisa saja memperluas pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan.

"Permintaan menurun jadi produksi juga menurun karena produksi menurun maka kapasitas produksi tidak optimal lalu dilakukan pengurangan sumber daya salah satunya adalah tenaga kerja bahkan terjadi PHK dan akan berdampak pada penurunan pendapatan rumah tangga," kata Edy dalam video virtual, Selasa (11/5/2021).

Kata dia kenaikan tarif PPN itu akan berdampak kepada kenaikan harga barang yang otomatis semakin mahal.

"Pendapatan rumah tangga akan menekan konsumsi rumah tangga yang menjadi pilar utama dalam struktur ekonomi kita," katanya.

Menurutnya, kenaikan PPN sangat tepat dilakukan. Pasalnya kenaikan harga akan semakin menurunkan daya beli masyarakat yang tentunya akan memperlambat pemulihan ekonomi dalam negeri pasca pandemi Covid-19.

"PPN ini dibayarkan oleh konsumen, dibebankan kepada konsumen, maka harga barang itu akan semakin menekan daya beli yang sudah tertekan, semakin tertekan lagi. Terjadi kenaikan inflasi yang sebetulnya semu. Ini akan menekan pertumbuhan ekonomi," tandasnya. (TYO)

SHARE