ECONOMICS

Kritisi Rencana Kenaikan Aturan Pajak Hiburan, Pengusaha: Buat Aturan yang Lebih Friendly

Atikah Umiyani/MPI 15/01/2024 19:19 WIB

Kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow.

Kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow. (MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi buka suara terkait rencana kenaikan pajak jasa kesenian dan hiburan yang termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencapai minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Sebagai aturan turunannya, menurut saya kurang worth it (sepadan), mengingat saat ini berbagai sektor tengah berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19," kata Diana saat dihubungi, Senin (15/1/2024). 

Diana menambahkan, kenaikan tarif tersebut justru bisa mematikan usaha jasa hiburan yang tengah berjuang untuk bangkit dan memperbaiki cash flow mereka setelah carut-marut di masa Covid-19.

Tak hanya itu, lanjutnya, sektor pariwisata juga akan terdampak dengan kebijakan ini. Padahal, pemerintah saat ini tengah menggenjot pendapatan dari pariwisata. Padahal, secara umum PBJT maksimal sebesar 10 persen. 

Diana mengungkapkan, kalau pun dilakukan kenaikan pajak, harusnya bertahap, tidak langsung seperti itu. Tentu saja kenaikan sebesar itu tidak akan menutupi cost operasional dari usaha tersebut.

"Saya yakin, regulasi tersebut akan sangat memberatkan para pelaku usaha," katanya.

"Kami dari KADIN Provinsi DKI Jakarta meminta pemerintah bisa lebih wise lagi dalam menerapkan aturan, di mana saat ini yang utama adalah membuat aturan yang friendly terhadap pertumbuhan ekonomi, bukan sebaliknya," lanjut dia. 

Sehingga dia mengusulkan kebijakan tersebut untuk ditinjau kembali. Sebab bila dipaksakan, justru menimbulkan ketidaknyamanan kepada para pelaku usaha bidang jasa hiburan. 

"Apalagi sekarang masuk tahun politik, tentu saja diharapkan pemerintah bisa ikut mengawal dan memastikan perekonomian negara tidak terimbas gunjang-ganjing," pungkasnya.

(NIY)

SHARE