sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
15/01/2024 12:46 WIB
Kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai diberitakan ini tentu akan berdampak bagi industri meskipun memang tidak merata. 
Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen. (Foto: MNC Media)
Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai diberitakan ini tentu akan berdampak bagi industri meskipun memang tidak merata. Ia menjelaskan, sebab dalam UU HKPD, kini ada batas tarif minimum sebesar 40 persen yang dahulu tidak ada.

"Alhasil, beberapa daerah akan mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan. Contohnya, di daerah kabupaten Badung, yang merupakan pusat wisata Bali, akan mengalami kenaikan tarif dari 15 persen ke 40 persen sampai 75 persen. Begitu pula dengan Jakarta, dari 25 persen akan meningkat 40 persen - 75 persen," terangnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (15/1/2024).

Tentunya, lanjut Fajry, industri hiburan di kedua daerah yang mengalami kenaikan pajak tersebut akan terdampak. Menurutnya, jenaikan pajak ini bisa menaikan harga yang yang dibayarkan oleh konsumen dan/atau mengurangi keuntungan dari pemilik usaha. 

"Dengan harga tiket ke luar negeri yang kini murah, kenaikan tarif ini akan menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha. Konsumen bisa saja memilih opsi ke luar negeri. Begitu pula dengan pengusaha, kalau konsumennya kabur mereka juga pasti akan kabur," papar Fajry.

Tapi, bagi daerah yang tarifnya sudah tinggi seperti Bogor, tarifnya 75%, ketentuan ini tidak akan berdampak. Karena sedari awal, tarifnya sudah tinggi. 
Sehingga, lebih memberikan dampak ke industri di wilayah atau daerah tertentu ya, dibanding ekonomi secara keseluruhan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement