sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

Economics editor Devi Ari Rahmadhani
13/01/2024 22:12 WIB
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%.
Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)
Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menanggapi hal tersebut, pelaku bisnis spa menolak keras kebijakan tersebut. 

Anggota Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) Kusuma Ida Anjani menjelaskan, kebijakan tersebut dianggap merugikan bisnis usaha spa di Indonesia. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika usaha spa di Indonesia akan mati. 

Ia mengatakan bahwa pelaku usaha SPA yang mayoritas usaha kecil menengah (UKM) tutup semenjak pandemi COVID-19 yang mengakibatkan para pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan hingga kini belum bisa kembali normal. 

Ketika saat ini industri SPA berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40% pajak PBJT ini. Tentu saja keadaan ini menyulitkan pelaku usaha spa. 

Selain itu, Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohamad Asyhadi  menyatakan, munculnya aturan 40% pajak PBJT ini mematikan usaha SPA di seluruh Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement