IDXChannel - Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%. Menanggapi hal tersebut, pelaku bisnis spa menolak keras kebijakan tersebut.
Anggota Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) Kusuma Ida Anjani menjelaskan, kebijakan tersebut dianggap merugikan bisnis usaha spa di Indonesia. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jika usaha spa di Indonesia akan mati.
Ia mengatakan bahwa pelaku usaha SPA yang mayoritas usaha kecil menengah (UKM) tutup semenjak pandemi COVID-19 yang mengakibatkan para pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan hingga kini belum bisa kembali normal.
Ketika saat ini industri SPA berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40% pajak PBJT ini. Tentu saja keadaan ini menyulitkan pelaku usaha spa.
Selain itu, Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohamad Asyhadi menyatakan, munculnya aturan 40% pajak PBJT ini mematikan usaha SPA di seluruh Indonesia.