sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

Economics editor Devi Ari Rahmadhani
13/01/2024 22:12 WIB
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%.
Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)
Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)

Indonesia tak hanya didukung oleh suasana dan keindahan alam, tapi juga memiliki pusat relaksasi dan spa berbasis produk tradisional yang tersebar di berbagai daerah. Maka sungguh disayangkan jika potensi besar spa yang ada di depan mata ini terancam sirna bila aturan mengenai pajak PBJT ini masih diberlakukan.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement