sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan

Economics editor Devi Ari Rahmadhani
13/01/2024 22:12 WIB
Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan sebesar 40% dan maksimal 75%.
Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)
Dianggap Bisa Mematikan Usaha, Pelaku Bisnis Spa Tolak Kenaikan Pajak Hiburan. (Foto: MNC Media)

Sebab, harga jasa SPA otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di SPA. 

Selain itu, Asyhadi menjelaskan pelaku usaha SPA akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25%, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% - 35% tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

“Penerapan aturan 40% pajak PBJT itu sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha SPA di Indonesia dimana SPA merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau bidang lainnya,” tutur Asyhadi dalam siaran pers tertulis, Sabtu (13/1/2024). 

Untuk itu, menurut Asyhadi memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat. Spa termasuk salah satu bagian dari kebugaran tubuh.

Dilansir dari Global Wellness Institute (2023), Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran. Wellness tourism ini menciptakan 1,3 juta lapangan kerja yang baru dan berkualitas. Selama tahun 2017 – 2019 terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah spa di Indonesia yakni mencapai 15%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement