sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
15/01/2024 12:46 WIB
Kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai diberitakan ini tentu akan berdampak bagi industri meskipun memang tidak merata. 
Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen. (Foto: MNC Media)
Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen. (Foto: MNC Media)

Ia pun mengaku sangat menyangkan klausa minimum 40% dalam UU HKPD, biarkan daerah beri keluasaan tarif yang sesuai. Kalau daerah pusat wisata hiburan malam seperti Bali, tidak boleh tinggi-tinggi tarifnya biar industri pariwisatanya dapat tumbuh. 

"Sayangnya, UU HKPD Ini baru berlaku. Jadi sulit untuk mengubah atau merevisinya lagi. Terlebih kita akan memasuki tahun pemilihan dan dengan anggota DPR yang baru. Tapi ada yang mengajukan judicial review," tutup Fajry.

Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea mengeluhkan pungutan pajak usaha jasa kesenian dan hiburan mencapai 40%. Hal itu dikeluhkan melalui unggahan reels di Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Sabtu (6/1/2024).

Dia menilai tingginya pajak tersebut dapat mematikan usaha jasa hiburan. Hotman mengajak pelaku usaha hiburan protes terkait hal tersebut.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman dalam unggahannya, dikutip Minggu (7/1/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement