sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
15/01/2024 12:46 WIB
Kenaikan tarif pajak hiburan yang belakangan ramai diberitakan ini tentu akan berdampak bagi industri meskipun memang tidak merata. 
Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen. (Foto: MNC Media)
Pengamat Beberkan Dampak Pajak Hiburan yang Naik Hingga 75 Persen. (Foto: MNC Media)

Melalui unggahannya tersebut, Hotman mengunggah tarif pajak barang dan jasa tertentu. Khusus untuk jasa hiburan diskotek, karaoke, klub malan, bar dan mandi uap atau spa sebesar 40%. Tidak berhenti di situ, dalam aturan itu juga tertulis tarif pajak makanan minuman 10%, jasa hotel 10% dan parkir 10%.

Sebagai informasi, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menggabungkan seluruh jenis pajak daerah yang berbasis konsumsi ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak baru dan jasa tertentu. Objek pajak barang dan jasa tertentu tersebut antara lain makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Namun, Pemda berwenang mengenakan PBJT dengan tarif 40-75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa. Sementara, tarif PBJT atas konsumsi listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan migas maksimal 3% dan PBJT atas konsumsi lsitrik yang dihasilkan senidiri maksimal 1,5%.

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement