KSPI Sebut Gaji Buruh Dipotong Tapera tapi Belum Tentu Bisa Punya Rumah
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena merugikan buruh.
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Serikat buruh tersebut menilai, kebijakan itu hanya membebani buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, program Tapera belum jelas manfaatnya, terutama apakah buruh benar-benar bisa memiliki rumah setelah mengikuti program tersebut.
“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (dibayar pengusaha 0,5% dan dibayar buruh 2,5%) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Iqbal mengungkapkan, upah rata-rata buruh Indonesia saat ini sekitar Rp3,5 juta. Bila dipotong 3% per bulan maka iurannya sekitar Rp105.000 per bulan atau Rp1,26 juta per tahun. Karena Tapera adalah Tabungan sosial, maka dalam jangka waktu 10-20 tahun ke depan, uang yang terkumpul antara Rp12,6 juta sampai Rp25,2 juta.
“Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan? Sekalipun ditambahkan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah," tuturnya.
“Jadi dengan iuran 3% yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” lanjutnya.
Presiden Partai Buruh itu menambahkan, alasan lain mengapa Tapera membebani buruh dan rakyat saat ini adalah, dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh turun 30%. Hal ini akibat upah tidak naik signifikan hampir 3 tahun berturut-turut.
Lagipula, menurut Iqbal, ketersediaan perumahan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, tanggung jawab ini sebagian besar malah dibebankan kepada buruh.
“Dalam UUD 1945 tanggung jawab pemerintah adalah menyiapkan dan menyedikan rumah untuk rakyat yang murah, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah. Tetapi dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali, hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh," katanya.