KSPI Ungkap 1.487 Pekerja dari 7 Perusahaan Belum Dapat THR 2020
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 dengan cara dicicil.
IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 dengan cara dicicil. Sebab, sekitar 1.487 pekerja dari 7 perusahaan belum mendapatkan hak pelunasan THR sejak 2020.
"Maka pada tahun ini, kami menolak pembayaran THR dicicil," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPI, Ramidi, di depan Gedung MK, Senin (12/4/2021).
Ramidi mengatakan perkiraan angka tersebut diketahui berdasarkan data serikat pekerja nasional (SPN). Pihaknya juga memperkirakan masih ada sekitar 20 perusahaan yang tidak melaporkan pembayaran THR ke DPP.
Karena itu, Ramidi menyatakan mulai pulihnya perekonomian dan banyaknya insentif yang diberikan pemerintah terhadap dunia usaha, maka seharusnya para pengusaha sudah mampu membayarkan THR kepada pegawainya.
"Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya mampu," tegasnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan data SPN, daerah Jakarta dan Banten masih ditemukan perusahaan yang belum melunasi THR pegawainya. Mayoritas berasal dari perusahaan yang bergerak di industri padat karya.
"Seperti garmen, tekstil, sepatu, makanan, minuman, dan komponen elektronik," katanya.
Meski begitu, Ramidi mengakui dampak dari sektor pandemi covid menyerang semua sektor industri. Sehingga wajar adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan pegawai terkait tunjangan THR.
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini telah membuat kebijakan sanksi kepada perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR kepada pegawainya, meski dengan cara dicicil. Namun, nyatanya Ramidi mengatakan sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan yang diberikan sanksi.
"Kami sudah menanyakan, minta satu saja perusahaan mana yang sudah diberi hukuman atau sanksi dari kemenaker? Faktanya enggak ada juga," tukasnya. (TYO)