sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Minta Menaker Tidak Keluarkan lagi Surat Edaran THR

Economics editor Oktiani Endarwati
12/04/2021 15:11 WIB
Sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa perlu mengeluarkan surat edaran.
Buruh Minta Menaker Tidak Keluarkan lagi Surat Edaran THR (FOT:MNC Media)
Buruh Minta Menaker Tidak Keluarkan lagi Surat Edaran THR (FOT:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz berharap Menteri Ketenagakerjaan tidak lagi mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) yang klausulnya menyatakan boleh dicicil atau ditunda. 

"Kami sangat tolak keras hal itu karena realitas di lapangan perusahaan-perusahaan sekarang kondisinya sudah membaik bahkan sudah banyak sekali perusahaan yang sudah normal," ujarnya saat melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda Arjuna Wijaya tepatnya di depan pintu Monas, Jakarta, Senin (12/4/2021). 

Menurut dia, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa perlu mengeluarkan surat edaran. 

"Kami minta pemerintah untuk segera merespon melakukan apa yang sesuai kami mau. Kami akan lakukan terus aksi-aksi ini sepanjang pemerintah tidak merespon apa yang kami inginkan," papar dia. 

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memberikan stimulus bahkan relaksasi pembayaran pajak kepada perusahaan. Dia meminta agar kepentingan buruh juga tidak diabaikan oleh pengusaha. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement