IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 secara penuh dan tidak lagi dicicil.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pemerintah sudah memberikan stimulus bahkan relaksasi pembayaran pajak kepada perusahaan. Dia meminta agar kepentingan buruh juga tidak diabaikan oleh pengusaha.
"Stimulus sudah dikasih, relaksasi kredit sudah dikasih, beberapa keringanan kredit sudah dikasih, bahkan pajak penjualan mobil juga sudah dikasih. Apalagi yang kurang," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/4/2021).
Dia mengakui banyak perusahaan di sektor tertentu yang masih mengalami masalah keuangan selama pandemi Covid-19. Dia meminta agar perusahaan yang masih merugi tersebut berunding dengan dinas ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan laporan keuangan selama dua tahun.
"Langkah pertama ketika duduk berunding, pengusaha harus memberikan laporan keuangan dua tahun berturut-turut. Dari situ bisa diperiksa pemerintah apakah mampu atau tidak. Semua bisa dinegosiasikan dengan jujur, transparan, dan akuntabel," ucap dia.