Kuasa Hukum Kecewa Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA, R Hendrix Kurniawan mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis kliennya selama satu tahun penjara.
IDXChannel - Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA, R Hendrix Kurniawan mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis kliennya selama satu tahun penjara. Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan denda sebanyak Rp51 juta terhadap Ardi Pratama.
"Banyak fakta persidangan yang sama sekali enggak dijadikan pertimbangan majelis di sini," keluh Hendrix usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Menurut Hendrix, hakim salah dalam menerapkan hukum dalam pasal 85 dan pasal 78 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 yang digunakan untuk menjerat Ardi. Di mana pihak pelapor, Nur Chuzaimah, tidak mampu menunjukkan bukti kerugian akibat kesalahannya.
"Karena di BAP, dia yang mengaku rugi karena menggantikan uang itu ke BCA. Faktanya dia tidak menunjukkan buktinya dan yang diuraikan unsurnya saja," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp51 juta bagi terdakwa kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA), Ardi Pratama.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami, menilai Ardi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terdakwa dinilai telah menguasai dan mengakui uang hasil transfer yang terbukti bukan miliknya.
"Mengadili menjatuhkan Ardi Pratama sah meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai dan mengakui dana transfer bukan miliknya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ni Made Purnami saat membacakan putusan, Kamis (15/4/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. Hal itu terjadi karena terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak pernah terjerat kasus hukum. (TYO)