IDXChannel - Pelbagai pemberitaan yang dinilai menyudutkan dirinya membuat pegawai BCA, Nur Chuzaimah (56), yang salah melakukan transfer akhirnya angkat bicara. Dia mengaku terpaksa mengambil langkah hukum karena Ardi Pratama, penerima transfer uang senilai Rp51 juta tidak beritikad baik.
"Saya sebenarnya hanya ingin uang itu kembali," kata Nur Chazimah didampingi kuasa hukumnya, Sudiman Sidabukke, belum lama ini.
Nur Chazimah menceritakan awal mula perkara salah transfer tersebut. Saat itu dia masih menjadi pegawai BCA Citraland dan bertugas di bagian back office.
Pada pertengahan Maret 2020, dia mengakui telah salah mentransfer ke rekening seseorang yang tidak seharusnya menerima uang tersebut.
“Sepuluh hari setelah pentransferan, yang seharusnya menerima transfer melapor ke BCA dan bilang belum menerima uang itu. Nah dari situ diketahui saya ada kesalahan transfer ke orang lain. Langsung kami hubungi orang yang menerima transferan itu,” katanya.