sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Terdakwa Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp51 Juta

Economics editor Hari Tambayong
15/04/2021 19:48 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp51 juta bagi terdakwa kasus salah transfer dari BCA.
Tok! Terdakwa Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp51 Juta. (Foto: MNC Media)
Tok! Terdakwa Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp51 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp51 juta bagi terdakwa kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA), Ardi Pratama.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami, menilai Ardi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terdakwa dinilai telah menguasai dan mengakui uang hasil transfer yang terbukti bukan miliknya.

"Mengadili menjatuhkan Ardi Pratama sah meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai dan mengakui dana transfer bukan miliknya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ni Made Purnami saat membacakan putusan, Kamis (15/4/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. Hal itu terjadi karena terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak pernah terjerat kasus hukum.

Sebelumnya, Ardi Pratama, warga Surabaya ini harus merasakan jeruji besi penjara karena Bank BCA salah transfer ke rekening miliknya sebesar Rp51 juta. Kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement