sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! Terdakwa Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp51 Juta

Economics editor Hari Tambayong
15/04/2021 19:48 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp51 juta bagi terdakwa kasus salah transfer dari BCA.
Tok! Terdakwa Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp51 Juta. (Foto: MNC Media)
Tok! Terdakwa Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp51 Juta. (Foto: MNC Media)

Lalu bagaimana ceritanya Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual-beli mobil ini bisa bernasib sial akibat Bank BCA salah transfer? Kuasa hukum Ardi, Hendrik mengungkapkan masalah yang menimpa Ardi.

Awal mulanya, Ardi menerima uang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020. Saat itu, pihak BCA melakukan kliring yang justru nyasar ke rekening BCA milik Ardi cabang Citraland. Pengiriman uang dilakukan oleh Back Office BCA berinisial NK. Pegawai BCA ini salah mengimput nomor rekening saat melakukan setoran sebesar Rp51 juta.

Ardi dilaporkan oleh Bank BCA cabang Citraland Surabaya, pasalnya uang yang salah transfer tersebut terlanjur digunakan oleh Ardi.

Dalam pengakuannya, Ardi mengaku tidak mengetahui, jika transferan uang yang masuk ke rekeningnya bukan untuknya. Ia menyangka, uang yang masuk tersebut adalah hasil fee penjualan mobil mewah.

Setelah mengetahui uang yang ia gunakan tersebut bukan miliknya, ia berusaha untuk mengembalikannya namun dengan cara diangsur. Karena uang tersebut sudah terlanjur dipakai untuk keperluan sehari-hari. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement