sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/03/2021 17:36 WIB
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, melalui kuasa hukumnya, Hendrix Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan.
Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan (FOTO:MNC Media)
Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, melalui kuasa hukumnya, Hendrix Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan. 

Alasannya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang harus membiayai kebutuhan hidup istri dan tiga anaknya yang masih kecil. 

Pengajuan penangguhan penahanan itu disampaikan kuasa hukum disela sidang pembacaan putusan sela perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya pada Nopember 2020 lalu. 

“Perkara ini muncul kan bukan karena kesalahan kilen kami. Jadi tidak ada alasan untuk tidak ditangguhkan. Penjaminnya adalah istri dan ibunya (terdakwa),” kata Hendrix, usai sidang, Kamis (4/3/2021). 

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, imbuhnya, dia menjamin kliennya akan kooperatif dalam menjalani persidangan. Dia juga memastikan Ardi tidak akan melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti. “Klien kami akan siap hadir dalam persidangan,” ucap dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement