IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memberikan batas akhir penggunaan kartu ATM berbasis magnetic stripe maksimal 31 Desember 2021. Sehinga, masyarakat diimbau segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu berbasis chip.
Berdasarkan data Bank Indonesia yang dikutip Minggu (7/3/2021), kewajiban tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Dalam Surat Edaran BI tersebut, nasabah diberi waktu untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stipe menjadi chip sebelum 31 Desember 2021.
Pasalnya, bila tidak dilakukan maka kartu ATM tersebut diblokir dan nasabah harus mengurus pembukaan dan pergantian kartu di bank.
Nantinya, penggunaan kartu ATM berbasis magnetic stripe tetap bisa digunakan, tetapi hanya untuk tabungan dengan saldo maksimal Rp5 juta berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.