sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan

Economics editor Raka Dwi Novianto
04/03/2021 17:36 WIB
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, melalui kuasa hukumnya, Hendrix Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan.
Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan (FOTO:MNC Media)
Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Ajukan Penangguhan Penahanan (FOTO:MNC Media)

Sementara itu, Devi Rahmawati (32), istri dari terdakwa Ardi Pratama mengaku dirinya menghormati putusan hakim yang menolak eksepsi terdakwa. “Saya minta doanya. Semoga masalah suami saya bisa selesai. Mudah-mudahan Tuhan memberi keadilan. Suami saya tulang punggung keluarga, saya butuh biaya, anak saya masih kecil-kecil,” kata ibu rumah tangga yang tinggal di Manukan Lor, Kecamatan Tandes, Surabaya ini. 

Sebelumnya, majelis PN Surabaya menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan Ardi Pratama. "Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami saat membacakan putusan di ruang sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021). 

Dia menyatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut. Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/3/2021)," imbuh dia.  

(Sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement