IDXChannel - Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA, R Hendrix Kurniawan mengaku kecewa atas putusan hakim yang memvonis kliennya selama satu tahun penjara. Tidak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan denda sebanyak Rp51 juta terhadap Ardi Pratama.
"Banyak fakta persidangan yang sama sekali enggak dijadikan pertimbangan majelis di sini," keluh Hendrix usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
Menurut Hendrix, hakim salah dalam menerapkan hukum dalam pasal 85 dan pasal 78 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 yang digunakan untuk menjerat Ardi. Di mana pihak pelapor, Nur Chuzaimah, tidak mampu menunjukkan bukti kerugian akibat kesalahannya.
"Karena di BAP, dia yang mengaku rugi karena menggantikan uang itu ke BCA. Faktanya dia tidak menunjukkan buktinya dan yang diuraikan unsurnya saja," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp51 juta bagi terdakwa kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA), Ardi Pratama.