Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Ni Made Purnami, menilai Ardi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 85 Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terdakwa dinilai telah menguasai dan mengakui uang hasil transfer yang terbukti bukan miliknya.
"Mengadili menjatuhkan Ardi Pratama sah meyakinkan melakukan tindak pidana menguasai dan mengakui dana transfer bukan miliknya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Ni Made Purnami saat membacakan putusan, Kamis (15/4/2021).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara. Hal itu terjadi karena terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak pernah terjerat kasus hukum. (TYO)