IDXChannel - Ardi Pratama, warga Surabaya, diadukan oleh Bank Central Asia (BCA) karena menggunakan uang salah transfer sebesar Rp51 juta untuk kepentingan pribadi. BCA sendiri sebelumnya salah memasukkan nomor rekening hingga menyebabkan dana masuk ke rekening yang bukan penerima sebenarnya.
Kini, Ardi tengah menanti putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus yang menjeratnya. Istrinya, Devi Rahmawati, datang bersama anak dan kuasa hukumnya untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim yang akan dibacakan hari ini.
Sembari menggendong anak, Devi, warga Kecamatan Tandes, mengatakan, suaminya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Setelah sang suami dijebloskan ke jeruji besi membuat dirinya kelimpungan.
Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya Ardi ke penjara, otomatis tidak ada pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Buat kehidupan sehari-hari, saya dapat bantuan dari keluarga, saudara dan juga tetangga. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil semua. Ada yang berusia lima tahun, empat tahun dan dua tahun," kata Devi.