"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana, mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021.
Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021.
"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan itikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. (TYO)