sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nestapa Istri Penerima Uang Salah Transfer BCA

Economics editor Lukman Hakim
04/03/2021 12:45 WIB
Setelah suaminya dijebloskan ke jeruji besi, sang istri kelimpungan mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.
Nestapa Istri Penerima Uang Salah Transfer BCA. (Foto: MNC Media)
Nestapa Istri Penerima Uang Salah Transfer BCA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ardi Pratama, warga Surabaya, diadukan oleh Bank Central Asia (BCA) karena menggunakan uang salah transfer sebesar Rp51 juta untuk kepentingan pribadi. BCA sendiri sebelumnya salah memasukkan nomor rekening hingga menyebabkan dana masuk ke rekening yang bukan penerima sebenarnya.

Kini, Ardi tengah menanti putusan sela dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus yang menjeratnya. Istrinya, Devi Rahmawati, datang bersama anak dan kuasa hukumnya untuk mendengarkan langsung putusan majelis hakim yang akan dibacakan hari ini.

Sembari menggendong anak, Devi, warga Kecamatan Tandes, mengatakan, suaminya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Setelah sang suami dijebloskan ke jeruji besi membuat dirinya kelimpungan.

Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya Ardi ke penjara, otomatis tidak ada pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Buat kehidupan sehari-hari, saya dapat bantuan dari keluarga, saudara dan juga tetangga. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil semua. Ada yang berusia lima tahun, empat tahun dan dua tahun," kata Devi.

Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/3/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya.

"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya. 

Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga.

"Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," terangnya. 

Kedua pegawai BCA itu, lanjut dia, mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta perbulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai itikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.

"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," terangnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana, mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021.

Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021. 

"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan itikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," terangnya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement