sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadapi Putusan Sela, Pengacara Minta Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dibebaskan

Economics editor Lukman Hakim
04/03/2021 11:15 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan kliennya.
Hadapi Putusan Sela, Pengacara Minta Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dibebaskan. (Foto: MNC Media)
Hadapi Putusan Sela, Pengacara Minta Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Dibebaskan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, meminta kepada Pengadilan Negeri Surabaya untuk membebaskan kliennya. Permintaan ini dia sampaikan menjelang pembacaan putusan sela atas kasus antara kliennya dengan Bank Central Asia (BCA).

Ardi Pratama adalah terdakwa kasus salah transfer dari BCA senilai Rp51 juta. Kasus Ardi Pratama sudah masuk ke meja persidangan. Rencananya, Kamis (4/3/2021) hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan sela atas perkara tersebut.

"Saya minta hakim membebaskan klien saya dari segala macam dakwaan. Pelapor itu tidak punya legal standing atas perkara ini. Dakwaan itu menyesatkan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, Kamis (4/3/2021).

Hendrix menyayangkan kasus ini berujung di polisi. Ardi akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020.

Kemudian pada 10 November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement